Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buka Suara Usai Resminya Aturan Pembayaran Royalti, Julian Jacob: Silakan Putar Lagu Saya Tanpa Perlu Bayar Royalti

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden RI, Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotik.

Keputusan ini diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum atas hak cipta dan pemilik ekonomi atas karya para musisi.

Besarnya royalti yang akan ditagihkan, nantinya ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang akan disetujui oleh menteri terkait.

Namun, salah satu artis tanah air, Julian Jacob, yang juga seorang penyanyi memiliki pandangan lain. Ia mengatakan bagi siapapun yang ingin memutar lagu miliknya tak perlu memberi royalti. Hal ini ia katakan melalui akun Twitter miliknya, @JulianJacs1794.

"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. Thx."

Julian mengemukakan pendapatnya terkait aturan terbaru ini. Ia mengatakan antara setuju dan tidak setuju terkait keputusan pemerintah. Ia juga merasa, dengan memutar lagunya saja ia merasa cukup diapresiasi, sehingga ia tidak merasa keberatan sama sekali bila lagu-lagu miliknya diputar di tempat umum tanpa perlu dipusingkan akan pembayaran royalti.

Julian juga menambahkan bahwa berkarya tidak melulu berujung soal uang. Kembali kepada pendapat sebelumnya, Julian merasa setuju dan tidak setuju akan adanya keputusan ini. Ada sisi positif dan negatif atas diberlakukannya peraturan ini.


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top