Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Budi Karya: Keberlangsungan Angkutan Umum Perkotaan Perlu Kolaborasi

Foto : dephub.go.id

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk keberlangsungan angkutan umum perkotaan.

"Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting demi keberlangsungan angkutan umum perkotaan," kata Menhub saat menjadi pembicara kunci dalamfocus group discussion(FGD) dengan temaMenjaga Keberlangsungan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Seluruh Wilayah Perkotaan Indonesiadi Jakarta, Selasa (9/7).

Menhub menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah memberikan stimulus kepada pemerintah kabupaten/kota wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) serta sejumlah daerah lain di Indonesia.

"Untuk mewujudkan layanan angkutan umum yang berkeselamatan, aman, nyaman, serta terjangkau. Melalui program membeli layanan/buy the service atau BTS," ujar Menhub.

Budi Karya pun menuturkan bahwa sebagai stimulus, maka program tersebut harus berkesinambungan, sehingga tugas pemerintah kabupaten/kota agar melanjutkan program tersebut. Oleh karena itu, lanjut Menhub, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah kabupaten/kota untuk melanjutkan program BTS, disertai dengan adanya politik anggaran yang berpihak ke pengembangan angkutan umum.

"Saya bahagia kita masih perhatian dengan BTS, karena menurut hemat saya BTS sangat penting dan mewarnai kehidupan masyarakat perkotaan, bahkan di perdesaan," tutur dia.

Agar dapat memberi layanan yang baik, kata Menhub, pemerintah daerah harus bisa memahami tata kelola pengelolaan angkutan umum modern.

Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.

Menhub menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memperbesar ruang fiskal bagi pengembangan angkutan umum massal.

Sebab, jelas Menhub, peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan bahwa 10 persen pendapatan pajak kendaraan dapat dialokasikan untuk pembangunan angkutan umum.

Menhub mengakui bahwa membangun layanan transportasi umum modern bukanlah hal mudah. Maka dari itu, diharapkan terdapat kesepemahaman yang kuat mengenai pentingnya penyelenggaraan angkutan umum massal yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan terjangkau di Indonesia melalui programBuy the Service.

"Kesadaran bahwa angkutan umum perkotaan sangatlah penting, menjadi hal utama dari Pemda. Ini adalah jangkar dari perubahan di perkotaan. Kalau jangkarnya tidak baik, maka angkutan yang tidak semestinya hadir di situ. Gairah untuk mengerti, lalu memahami, lalu memikirkan, lalu mengeksekusi dan merawat sangatlah penting," kata Menhub. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top