Buat Malu! Media Inggris-AS Soroti Pemblokiran PSE, Disebut Cacat HAM dan Berbahaya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Langkah pemblokiran beberapa platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi perhatian media-media asing.
Kantor berita Inggris dan dua media Amerika Serikat (AS), The Verge dan Engadget, melaporkan Indonesia telah memblokir penduduk untuk mengakses berbagai platform online seperti PayPal, Steam, dan Yahoo.
Ketiganya menyebut Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat telah "memberi pemerintah Indonesia kemampuan untuk memperoleh data tentang pengguna tertentu, serta memaksa perusahaan untuk menghapus konten yang "mengganggu ketertiban umum" atau dianggap tidak sah oleh pemerintah. Dalam kasus yang melibatkan permintaan "mendesak", layanan memiliki empat jam untuk mengambil tindakan.
Menurut Reuters, beberapa perusahaan teknologi, termasuk Google, Meta dan Amazon, bergegas dalam beberapa hari terakhir untuk memenuhi tenggat waktu hari Jumat. Indonesia dapat memulihkan akses ke beberapa layanan online yang saat ini diblokir di negara tersebut, asalkan mereka mendaftar ke pemerintah.
Organisasi seperti Electronic Frontier Foundation dan Human Rights Watch telah mengkritik aturan moderasi konten yang baru di Indone
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya