Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buang Sampah Sembarangan, 27 Warga Diadili

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengadili 27 warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan, pada Kamis (25/7).

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan 27 warga ini dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Masing-masing pelanggar dikenakan denda 101 ribu rupiah oleh Pengadilan Negeri Cibinong," ujarnya, di Cibinong, Bogor, Kamis (25/7).

Agus menjelaskan 27 warga Bogor ini dipergoki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor saat membuang sampah di pinggir jalan. Penindakan ini dilakukan secara berbarengan di dua kecamatan berbeda, yakni Bojonggede dan Cibinong pada pukul 02.00 dini hari.

"Kemudian KTP-nya kita tahan, dan disidang paginya di PN Cibinong. Sampah yang dibuang itu sampah rumah tangga dan ada juga sampah bekas rumah makan," kata Agus. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top