Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buah Ilegal dari Tiongkok Diamankan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara mengamankan tujuh kontainer yang berisi sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel dari Tiongkok. Kedua produk tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

"Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergisitas antara Kemendag dan Ditjen Bea Cukai," ungkap Direktur Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (14/3).

Veri juga menjelaskan, untuk melakukan importasi produk hortikultura, para importir harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Permendag Nomor 43/M DAG/PER/6/2017.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top