Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Subsidi Upah

BSU Tidak Mengurangi Uang BPJS Ketenagakerjaan

Foto : Antaranews

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menekankan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak mengurangi uang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Adapun dana BSU bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/9).

Dia mengatakan, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia. Bantuan tersebut merupakan penghargaan kepada pekerja yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Menaker menuturkan, BSU sudah memasuki proses penyaluran tahap kedua. Adapun besaran BSU yaitu 600 ribu rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top