BSU Tidak Menggunakan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan
Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan. Adanya krisis ekonomi yang terjadi pada masa pandemi berdampak pula pada sektor ketenagakerjaan.
Pemerintah berupaya menangani kondisi ini dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mencegah dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan semakin meluas.
Meski begitu, kebijakan pemerintah ini tidak selamanya disambut baik berbagai kalangan, terutama oleh pekerja. Misalnya, kebijakan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Meski begitu, pemerintah juga memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja sebesar 600.000 rupiah per bulan selama empat bulan.
Untuk mengupas terkait perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, Koran Jakarta mewawancari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Berikut petikan wawancaranya.
Bisa Anda jelaskan upaya-upaya apa saja yang dilakukan pemerintah membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya