Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Ini Penjelasan Danpuspomad: Diduga Tak Menaati Perintah Dinas
Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya