Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Ini Penjelasan Danpuspomad: Diduga Tak Menaati Perintah Dinas

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo.

A   A   A   Pengaturan Font

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top