BPOM Terbitkan Aturan Gunakan Obat untuk Kondisi Darurat
REGULASI OBAT I Petugas menyiapkan obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. BPOM menerbitkan regulasi terkait penggunaan obat melalui skema perluasan penggunaan khusus atau Expanded Access Programs pada kondisi darurat.
Penny menegaskan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan ivermectin, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat.
"Dengan pertimbangan obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi disalahgunakan, BPOM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang disetujui," katanya.
n ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya