Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Regulasi Kesehatan

BPOM Terbitkan Aturan Gunakan Obat untuk Kondisi Darurat

Foto : ANTARA/RAISAN AL FARISI

REGULASI OBAT I Petugas menyiapkan obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. BPOM menerbitkan regulasi terkait penggunaan obat melalui skema perluasan penggunaan khusus atau Expanded Access Programs pada kondisi darurat.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Penny, EAP merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan obat yang masih dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan jika diperlukan dalam kondisi darurat.

Namun, tambah Penny, penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.

"Salah satu obat yang diduga memiliki potensi dalam penanganan Covid-19 dan masih memerlukan pembuktian melalui uji klinik adalah ivermectin," katanya.

Penny mengatakan ivermectin sedang pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan Covid-19.

"Apabila dibutuhkan penggunaan ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kemenkes dapat mengajukan permohonan penggunaan ivermectin dengan skema EAP, mengingat ivermectin adalah obat keras," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top