BPN Kabupaten Tangerang Kurangi Konflik Pertanahan
Kepala BPN Tangerang, Nugraha
BPN Kabupaten Tangerang terus memperbaiki pelayanan dan meminimalisir sengketa kepemilikan lahan serta over lapping sertifikat tanah.
TANGERANG - Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang terus diperbaiki oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang, Banten, untuk menghindari terjadinya sengketa lahan dan over lapping sertifikat tanah.
Kantor BPN Kabupaten Tangerang juga terus berupaya meminimalisir terjadinya sengketa kepemilikan lahan. "Harusnya dalam satu bidang tanah itu hanya ada satu sertifikat. Apabila terdapat sertifikat lain, maka dapat dikatakan yang satu palsu. Namun demikian, bisa saja asli namun ada indikasi cacat administrasi. Karena itu, dapat dilakukan pembatalan sertifikat yang palsu tersebut dengan melakukan penyelidikan yang ketat dan melibatkan banyak pihak terkait," terang Kepala BPN Tangerang, Nugraha di Tangerang, Senin (1/11).
Menurut mantan Kabid Pendaftaran dan Penetapan Hak BPN Banten ini, untuk membuktikan sertifikat keaslian hak atas tanah tersebut, dilakukan uji meteriil dan administrasi dari bukti sertifikat yang terindikasi cacat administrasi.
"Jadi sebelum membatalkan sertifikat yang terindikasi cacat administrasi, akan kita gelar uji materiil bersama dengan pihak terkait. Jika terbukti mengandung suatu kepalsuan dan indikasi pidana maka akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Nugraha menjelaskan, terkait banyaknya aduan permasalahan pertanahan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikannya, bahkan pihaknya sudah membatalkan ratusan buku sertifikat yang terindikasi cacat administrasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya