Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fungsi Pengawasan

BPKP Kawal Ketat Program Vaksinasi Covid-19

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawal program vaksinasi Covid-19 dengan berkolaborasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan efektivitas program vaksin.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pelaksanaan program vaksinasi memiliki tantangan di antaranya, akses dan kapasitas fasilitas kesehatan, proses pendataan dan validitas data, kapasitas distribusi dan penyimpanan, kesiapan anggaran dan fasilitas pendukung, serta risiko kecurangan.

"Ketersediaan anggaran dapat diibaratkan sebagai darah, jika tubuh kehabisan darah, maka seluruh aktivitas organ lain sudah pasti akan terganggu," ujar Ateh di Jakarta, Senin(25/1).

Dia menambahkan pengawasan pelaksanaan vaksinasi mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 di mana BPKP ditugaskan untuk mengkoordinasikan Pengawasan Barang Jasa (PBJ) vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan APIP, kementerian, lembaga dan daerah.

Karena itu, lanjutnya, sasaran pengawasan utamanya ditujukan agar tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas dan administrasi. Selain itu, pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas pelaksanaan vaksin serta kecukupan pengendalian fraud. "Titik kritisnya adalah proses distribusi dan penyimpanan vaksin, karena sekali vaksin rusak, maka pelaksanaan vaksinasi tidak akan efektif," jelasnya.

Wadah Koordinasi

Pada kesempatan sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyebutkan keberhasilan pengawasan vaksinasi Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama.

Karenanya, BPKP dan APIP siap mengawal efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaannya. Selain itu, BPKP baik di pusat maupun perwakilan menyediakan helpdesk sebagai wadah koordinasi dan konsultasi bagi seluruh APIP.

Pandangan BPKP tersebut mendapat respons positif dari peserta rapat koordinasi di aantaranya Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Irtama BPOM, Irjen Kementerian Dalam Negeri serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Pengawasan Sosial dan Penaganan Bencana BPKP.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami menginformasikan kebutuhan vaksin untuk 181,5 juta Jiwa, di mana tahap 1 (Januari sampai April), dialokasikan untuk 1,4 juta petugas Kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta Lansia. Kemudian, tahap 2 (April -Mei) untuk 63,8 Juta masyarakat rentan, dan 77,2 juta masyarakat lainnya.

"Pemberian vaksin akan diberikan secara gratis, dan vaksinasi ini bukanlah ending dari upaya melawan Covid-19," pungkasnya.

uyo/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top