Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sektor Energi

BPKP Diminta Usut Kejanggalan Lelang Proyek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mendalami dugaan kejanggalan dalam lelang proyek EPC Terminal Regasifikasi gas alam cair (LNG) Cilacap, Jawa Tengah senilai 2,2 triliun rupiah.

"Kita harap BPKP dan penegak hukum bergerak menelisik dugaan keanehan ini. Bagaimana bisa perusahaan yang mempunyai pengalaman pada pekerjaan yang jauh lebih sulit dan lebih besar nilai kontraknya, namun tidak lulus secara teknis," tegas Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman pada Koran Jakarta, Kamis (2/12).

Dia menuturkan, proses lelang tersebut diketahui dari dokumen bernomor 135300/LG.01.01/PCM-PP/2021 tertanggal 6 September 2021. Adaempat konsorsium yang telah ikut lelang pada 13 Oktober lalu.

Infonya, kata dia, hanya Konsorsium PT Pembangunan Perumahan, Samator dan SASPG dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan teknis. Kemudian panitia melanjutkan ke tahap penyerahan harga dan evaluasi harga serta negosiasi harga, karena konsosrsium PT PP menawar di atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Namun, Yusri menilai proses evaluasi administarasi dan teknis sangat janggal. Adhi Karya, Rekind, Wika dan JGC dinyatakan tidak lulus secara teknis. Padahal, ketiganya jusru merupakan perusahaan sangat berpengalaman mengerjakan pekerjaan yang jauh lebih sulit dibandingkan hanya pekerjaan pembangunan Terminal Regasifikasi LNG seperti yang di Cilacap itu.

"Perusahaan-perusahaan yang tidak lulus secara teknis itu merupakan kontraktor besar dan sudah berpengalaman. Entah disengaja atau kebetulan, telah terjadi proses yang terkesan hanya untuk meloloskan konsorsium tertentu," ujar Yusri

Yusri membeberkan, mengingat PT PGN Tbk adalah perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, seyogyanya setiap proses bisnisnya harus lebih fair, transparan dan akuntabel sesuai prinsip bisnis Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN.

Sesuai Pedoman

Sementara itu, Direktur Utama PT PGN (Persero) Tbk M Haryo Yunianto menyatakan semua proses di fungsi procurement sesuai pedoman di perusahaan, kecuali di kemudian hari terbukti adanya fraud maupun kickback kepada personel di subholding gas Pertamina.

Haryo mengaku procurement Cilacap sudah berjalan sesuai pedoman di procurement PGN. Dia menambahkan proses lelang di Pertagas telah dinyatakan gagal tender dan saat ini sedang diproses kembali. Haryo juga mengatakan pihaknya siap menghadapi jika ada keluhan peserta tender yang dengan resmi juga diajukan ke panitia lelang.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top