Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggota V BPK, Isma Yatun, soal Laporan Keuangan

BPK Temukan Beberapa Permasalahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov)_ DKI Jakarta tahun anggaran 2017. Terakhir kalau, opini WTP ini diberikan BPK pada 2012 kepada Pemprov DKI Jakarta.

Untuk mengetahui lebih lanjut atas hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Anggota V BPK, Isma Yatun, di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin. Berikut petikannya:

Apa tanggapan Anda atas prestasi Pemprov DKI Jakarta meraih WTP dari BPK?

Saya mengucapkan selamat kepada Pemprov DKI Jakarta atas opini WTP untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017. Pencapaian tersebut dibandingkan dengan di tahun sebelumnya itu, ada peningkatan dari WDP.

Apa yang menyebabkan adanya peningkatan opini WTP ini?

Selama beberapa tahun terakhir ini, BPK memberikan rekomendasi yang terus menerus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.

Seperti apa tindak lanjut rekomendasi tersebut?

Pemprov DKI Jakarta membuat satuan kerja organisasi yaitu BPAD. Mulai pembentukan organisasi SDM sampai sistem dengan adanya inventaris barang.

Apa cuma karena pembentukan BPAD saja?

Seperti saya sampaikan, atas kerja keras tim dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk BPAD yang menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, akhirnya dapatlah opini WTP.

Apakah opini laporan keuangan itu tidak menemukan adanya penyimpangan?

Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Apakah opini itu bisa berubah, jika ditemukan adanya penyimpangan?

Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenal "kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

Jadi, opini yang diberikan bukan semata karena tidak ditemukannya penyimpangan ?

Opini WDP diberikan oleh BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2016 , karena sistem pengendalian pencatatan Barang Milik Daerah (Aset Tetap) yang belum memadai. Oleh karena itu, BPK telah mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan termasuk pengamanan aset.

Apa saja rekomendasi yang telah dijalankan Pemprov DKI Jakarta?

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK antara lain, pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Bagaimana dengan sistem pengamanan aset yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta?

Inventarisasi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta secara fisik dan secara administrasi, serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset belum dilakukan secara menyeluruh.

Adakah permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut?

BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Tapi, permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan temuan SP.

Temuan lain, keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah susun, gedung sekolah, gedung rumah sakit dan gedung puskesmas.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top