Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hasil Audit

BPK Indikasikan Kerugian Negara 37,8 Triliun Rupiah

Foto : ISTIMEWA

Sekjen BPK, Bahtiar Arif

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kurun waktu 2017 hingga Juni 2020 terhadap keuangan negara mengindikasikan terdapat potensi kerugian sebesar 37,8 triliun rupiah.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta baru-baru ini, mengatakan terdapat 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara 8,7 triliun rupiah. Sebanyak 9 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 13 laporan telah masuk proses penyidikan.

Selain itu, terdapat 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai indikasi kerugian negara 29,1 triliun rupiah. Dari jumlah laporan itu, 50 laporan dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 188 kasus dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap). "Kami juga memberikan keterangan ahli, 226 kasus dan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan," kata Bahtiar.

Dia juga menyebut ada 70.499 temuan hasil pemeriksaan dari 106.842 permasalahan, senilai 166,23 triliun rupiah yang dilaporkan dalam ikhtisar hasil pemeriksaaan semester. Jumlah tersebut meliputi permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 40 persen dari total permasalahan.

Kemudian, permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 45 persen dengan nilai 130,06 triliun rupiah dan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai 35,57 triliun rupiah.

Terus Memantau

Menanggapi hasil temuan tersebut, Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, mempertanyakan 45 persen temuan BPK yang terkait permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta BPK untuk terus memantau pelaksanaan rekomendasi atas temuan yang telah dilakukan terhadap kementerian/lembaga terkait yang merupakan objek pemeriksaan BPK.

"Rekomendasi BPK ini tindak lanjutnya seperti apa. Ini harus benar-benar dilakukan," kata Anis.

Dalam kurun waktu 2005-2020, BPK telah menyampaikan 596.229 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar 269,36 triliun rupiah. Hasilnya, 75,6 persen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK telah sesuai. Kemudian, 17,6 persen belum sesuai dengan rekomendasi, sedangkan 5,8 persen belum ditindaklanjuti dan 1 persen tidak dapat ditindaklanjuti. n ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top