Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

BPJSTK Lindungi Pekerja Indonesia di Jepang

Foto : ISTIMEWA

PENILAIAN KERJA | Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (kanan) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Suprayitno, berfoto usai menyerahkan evaluasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (26/6). BPJS Ketenagakerjaan berhasil mendapatkan penilaian 2017 sangat baik selama 5 tahunan dari DJSN.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan memastikan semua pekerja migran Indonesia (PMI) baik yang akan maupun sudah bekerja di Jepang terlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini sesuai dengan undang-udang yang mengamanatkan bahwa semua tenaga kerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memastikan para calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di Jepang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto usai menerima laporan hasil penilaian kinerja 2017 dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Jakarta, Rabu (26/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan dalam lima tahun ke depan dapat mengirim 70 ribu PMI ke Jepang. Target tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri usai menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia-Jepang tentang pemagangan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri terus mendorong BPJSTK untuk terus tingkatkan pelayanan yang optimal bagi pesertanya. "Saya mendorong kepada BPJSTK untuk terus memastikan terlindunginya jaminan sosial bagi warga negara Indonesia tanpa terkecuali," tandasnya.

Hanif juga menyoroti terkait kinerja BPJSTK, salah satunya tentang tata kelola, dalam hal ini terkait dengan soal pelayanan. Ia menyampaikan solusi untuk meningkatkan pelayanan yang baik, yakni dengan pemanfaatan teknologi informasi yang optimal kepada perusahaan-perusahaan agar pelayanan bisa lebih cepat dan efektif.

Hasil Penilaian

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang juga Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Suprayitno, usai menyerahkan laporan penilaian kinerja BPJSTK tahun 2017 menyebutkan, nilai kesehatan keuangan BPJSTK Tahun 2017 sebesar 104,07 dengan klasifikasi "Sehat Sekali". Selain itu, BPJSTK juga mendapatkan nilai indikator pencapaian kinerja tahun 2017 mencapai.97,66 dengan klasifikasi "Patuh".

Terkait hasil penilaian ini, DJSN merekomendasikan sejumlah hal yang perlu ditingkatkan. Rekomendasi itu di antaranya, perluasan kepesertaan pekerja penerima upah, percepatan proses penyelesaian kartu kepesertaan, percepatan pelayanan klaim, dan percepatan penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat/peserta.

Terkait penilaian tersebut, Agus Susanto mengatakan raihan penilaian kinerja tahun 2017 ini menambah daftar capaian kinerja BPJSTK dalam melakukan pengelolaan dana pekerja yang telah diraih pada masa-masa sebelumnya.

"Rapor ini kami terima dengan senang hati dan ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanah Undang-Undang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang juga tidak lepas dari dukungan seluruh pihak yang turut membantu," ujar Agus. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top