Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

BPJSTK Kaji Usulan Perluasan Program Jaminan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan segera mengkaji usulan perluasan program jaminan yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS) bagi pesertanya. BPJSTK juga akan mengkaji usulan ganti nama menjadi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenagakerja (BP Jamsostek).

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto, mengatakan usulan penambahan manfaat disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. Sedangkan usulan ganti nama disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf.

"Itu usulan yang bagus. Kami akan segera mengkajinya," kata Agus dalam acara Promosi Pencegahan Kecelakaan Kerja di di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/8).

Sebelumnya, Hanif Dhakiri mengatakan BPJSTK perlu memperluas manfaat yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS). Tambahan jaminan sosial bagi pekerja baru sebatas wacana. Dirinya pun tidak memberikan target kapan bisa direalisasikan. "Ini baru wacana. Saya lagi minta BPJS dikaji dulu," katanya.

Jika usulan tersebut berhasil diterapkan, maka program jaminan sosial yang berada di bawah BPJSTK menjadi enam program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminam hari tua (JKT), jaminan pensiun, JKP, dan JPS.

Sementara itu, Dede Yusuf mengatakan sebaiknya jangan memakai nama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK, tetapi pakailah BP Jamsostek. "Hal ini penting agar masyarakat tidak bingung dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Selama ini masih banyak masyarakat yang menyamakan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

Kecelakaan Kerja

Dalam kesempatan tersebut, Agus Susanto menyatakan bahwa BPJSTK terus bekerja keras menurunkan angka kecelakaan kerja melalui kegiatan promotif. Tekad dan kegiatan BPJSTK ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen BPJSTK yang diamanahkan dalam PP 44 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian; dan Permenaker 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit akibat Kerja.

Berdasarkan data dari internal BPJSTK tahun 2018 tercatat 147.000 kasus kecelakaan kerja terjadi dengan 4.678 (3,18 persen) di antaranya mengalami cacat dan 2.575 (1,75 persen) lainnya meninggal dunia, dengan kata lain dalam satu hari sekitar 12 orang peserta BPJSTK mengalami kecacatan dan tujuh orang peserta meninggal dunia.

Agus menyampaikan kegiatan Promosi Pencegahan Kecelakaan Kerja tersebut, merupakan lanjutan kegiatan promotif dan preventif bagi pekerja setelah sebelumnya melalui kegiatan seminar publik yang diikuti oleh perusahaan dan serikat buruh. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top