Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

BPJS-TK Serahkan Santunan JKK Rp168 Juta

Foto : koran jakarta /sidik sukandar

Beri santunan I Deputi Direktur BPJS Ketengakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Achmad Hafiz menyerahkan santunan kepada perwakilan ahli waris almarhum Safri Hidayat, Ahmad Fauzi, di Aula Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara Senin (28/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Jakarta Kelapa Gading menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 168 juta rupiah kepada ahli waris almarhum Safri Hidayat yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan oleh Deputi Direktur BPJS Ketengakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Achmad Hafiz, kepada perwakilan ahli waris, Ahmad Fauzi, di Aula Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara, Senin (28/5).

Penyerahan santunan disaksikan oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Husein Murad, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, Pepen S Almas, serta Kakacab BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Utara.

Alm Safri Hidayat sehari-hari melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua RT 022 RW 07 Kelurahan Tugu Selatan. Musibah berawal ketika mendiang Safri hendak mengantarkan kunci kepada salah seorang warganya. Saat dalam perjalanan ketika hendak mendahului sebuah truk, dia oleng dan kecelakaan. Akibatnya, Safri meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Kepada keluarga yang ditinggalkan, keluarga Alm Bapak Safri, saya turut berduka cita. Santunan yang diberikan ini adalah bentuk kewajiban dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan karena semasa hidupnya Almarhum sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan semoga Alm husnul khatimah," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Husein Murad Msi, dalam sambutannya.

Ia mengatakan almarhum Safri Hidayat baru empat bulan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kendati begitu, sebagai peserta sudah berhak mendapatkan manfaat besar. Padahal iuran per bulan hanya membayar 19.700 rupiah, sudah mendapat santunan sebesar 168 juta rupiah.

"Betapa besar kan manfaat yang didapat. BPJS Ketenagakerjaan sendiri bukan asuransi komersil yang mencari keuntungan, tetapi bagian dari pemerintah dalam melindungi rakyatnya (pekerja)," ujar Husein di hadapan para pengurus RT dan RW se-Kelurahan Tugu Selatan.

Ia mengatakan ada beberapa masyarakat yang kurang pemahaman tentang BPJS ketenagakerjaan. Untuk itu, dirinya berharap BPJS Ketenagakerjaan jangan kendor dalam menyosialisasikan programnya agar nanti pada saatnya masyarakat akan mendaftar dengan sendirinya karena kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.


sdk/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top