Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPBD catat 19,69 hektar lahan di Palangka Raya terbakar

Foto : ANTARA/BPBD Palangka Raya

Infografis kasus karhutla di Palangka Raya 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencatat sebanyak 19,69 hektar lahan dan hutan di daerah setempat sempat terbakar semenjak awal Januari hingga Agustus 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satria Budi di Palangka Raya, Senin, membenarkan jumlah lahan yang terbakar sampai saat ini, bahkan kejadian kebakaran hutan dan lahan sebanyak 47 kali di tahun ini.

"Kami beserta relawan terus berupaya melakukan pencegahan terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kota Palangka Raya, semenjak memasuki musim kemarau ini," kata Budi.

Dia menjelaskan, 19,69 hektare lahan dan hutan yang terbakar itu berada di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Jekan Raya sebanyak 33 kejadian, kemudian Pahandut lima kejadian, Sebangau enam kejadian, Bukit Batu tiga kejadian dan kecamatan Rakumpit hingga sampai saat ini sama sekali tidak ada kejadian sehingga totalnya menjadi 47 kejadian.

"Statusnya saat ini masih tanggap darurat dan belum menjadi status darurat bencana, karena karhutla yang terjadi saat ini masih bisa ditangani oleh BPBD Kota Palangka Raya dibantu relawan dan Pusdalop Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.

Budi menjelaskan pemerintah menaikkan kondisi menjadi darurat bencana dengan melihat berbagai aspek yakni udara tidak sehat, aspek Kesehatan masyarakat terganggu, kemudian roda perekonomian juga terganggu.

Saat ini kondisi Kota Palangka Raya, udaranya berada di kategori tidak berbahaya sehingga BPBD Kota Palangka Raya terus melaksanakan kegiatannya yakni pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini sedang dihadapi agar tidak parah.

"Personel BPBD dan relawan yang jumlahnya ratusan terus berupaya melakukan pemadaman apabila ada karhutla terjadi di daerah setempat. Kemudian sosialisasi terkait bahaya karhutla juga terus dilakukan personel BPBD Palangka Raya," demikian Budi.

Sementara itu, jajaran Polresta Palangka Raya akan menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan yang terbukti membakar lahan. Bahkan pembakar lahan bisa dikenakan hukuman pidana melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat 3, yang ancaman kurungan penjaranya 15 tahun dan denda Rp5 miliar.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top