Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bolos Apel, Pegawai Tangerang Dipotong Tunjangan Prestasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tangerang - Wakil Wali Kota Sachrudin memerintahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat mengusut tuntas para pegawai yang tidak hadir dalam Kegiatan Apel Pagi yang rutin dilaksanakan pegawai agar dipotong tunjungan prestasi kerjanya.

"Untuk yang lagi sakit semoga cepat diberi kesembuhan, untuk yang lagi dinas luar semoga diberikan kelancaran, untuk yang tanpa keterangan semoga Allah berikan hidayahnya. Iya kan logikanya pegawai itu harus izin kalau tidak masuk, ada aturannya. Semoga kita semua selalu diberikan perlindungan oleh Allah," kata Sachrudin, di Tangerang, Kamis (11/10).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai berkewajiban untuk melaksanakan Apel Pagi setiap pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing kecuali pada Senin dan Jumat yang dipusatkan di Plasa Puspem.

Bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1 persen sedang bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai sangsi potongan sebesar 3 persen dari tunjangan prestasi kerja.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top