Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bogor Perketat Protokol Kesehatan

Foto : (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Wali Kota Bogor turut melakukan sosialisasi disiplin memakai masker di Kota Bogor. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) melalui Bagian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

Regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tanggal 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan, di tengah situasi Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor senada dengan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan memberlakukan tertib kesehatan melalui protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini menegaskan, Pemkot Bogor menerbitkan Perwali No 64/ 2020 mulai diberlakukan 4 Agustus 2020.

Alma menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64, seperti tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat 100.000 rupiah," ujar Alma.

Sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara yang di razia petugas Satpol PP Kota Bogor.

Kesadaran Masyarakat

Sementara itu, Walikota Depok, Mohammad Idris, mengakui jika kebiasaan pakai masker di tengah masyarakat belum maksimal. Kesadaran masyarakat untuk disiplin memakai masker di masa pandemi ini masih kurang. Karena itu, Pemkot Depok akan bekerja keras, dengan didukung jaringan yang ada untuk memaksimalkan gerakan pembagian masker serta sosialisasi protokol kesehatan.

"Memang sudah banyak kurangnya kesadaran kedisiplinan memakai masker, untuk itulah kita juga akan menggunakan jaringan-jaringan yang ada, tidak hanya dari aparatur, TNI, Polri di wilayah ini, tetapi juga seluruh ormas, lembaga-lembaga komunitas, yang muda, komunitas perempuan, dan bahkan para pemangku kepentingan dalam bidang keagamaan, sosial budaya, ini akan kami kerahkan untuk menyadarkan masyarakat," kata Idris.

n ags/din/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Dini Daniswari

Komentar

Komentar
()

Top