Bogor Perketat Protokol Kesehatan
Wali Kota Bogor turut melakukan sosialisasi disiplin memakai masker di Kota Bogor. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) melalui Bagian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.
Regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tanggal 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretaris Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan, di tengah situasi Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor senada dengan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan memberlakukan tertib kesehatan melalui protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini menegaskan, Pemkot Bogor menerbitkan Perwali No 64/ 2020 mulai diberlakukan 4 Agustus 2020.
Alma menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya