Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ramah Lingkungan

Bogor Larang Penyediaan Kantong Plastik

Foto : ANTARA/Arif Firmansyah

Sedotan bambu I Barista membuat minuman kopi di Maraca Books and Coffee, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9). Penggunaan sedotan bambu di cafe tersebut merupakan bagian gerakan tanpa sedotan plastik yang bertujuan mengurangi sampah sedotan plastik.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Mulai 1 Desember 2019, penyediaan kantong plastik dilarang di seluruh pusat perbelanjaan modern di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Ketua Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) Een Irawan Putra mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut mengingat Indonesia umumnya sudah darurat sampah plastik. "Sudah saatnya kebiasaan lama yang selalu menggunakan plastik sekali pakai dihentikan," kata Een.

Ia mengatakan, kebijakan larangan penyediaan kantung plastik ini seharusnya tidak dibuat di level daerah, tetapi negara, karena sudah banyak negara yang melarang penggunaan plastik.

Secara global tercatat sudah ada 16 negara dan kota yang memiliki kebijakan larangan penggunaan plastik yakni Kenya (Afrika), Vanuatu (Afrika), Inggris, Taiwan, Zimbabwe, Montreal (Kanada), Malibu (AS), Seatle (AS), Australia, Kanada, Humberg (Jerman), Prancis, New Delhi (India), Moroko, Rwanda, dan New York AS).

Menurutnya, larangan ini membutuhkan dukungan dengan edukasi dan solusi yang dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat memahami dengan benar kebijakan larangan tersebut. "Masyarakat juga tahu dampak buruk plastik bagi lingkungan," katanya.

Dia menambahkan, jika kebijakan tersebut dijalankan dengan benar, akan membantu penghematan pelaku usaha dalam menyediakan plastik dan tentunya membantu menyelamatkan lingkungan.

Kepala Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Mochamad Ade Nugraha mengatakan, kebijakan ini memiliki landan hukum yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Kami berkeyakinan dengan kebijakan ini bisa mengurangi timbunan sampah plastik di tempat penampungan sampah," kata Ade.

Ia mengatakan, sebelum berlaku uji coba, DLH melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengelola ritel yang ada di Kota Bogor. Sosialisasi dijadwalkan setiap Sabtu dan Minggu mendatangi pusat perbelanjaan secara bergantian, memberikan sosialisasi dengan durasi 1,5 jam.

"Kami juga sosialisasikan di Taman Ekspresi dengan memberikan penjelasan ke masyarakat sekaligus kami berikan kantong pengganti," katanya.

Ade mengatakan, berdasarkan fakta yang ada, Indonesia menjadi negara dengan penyumbang sampah plastik ke lautan terbanyak kedua setelah China. Di Kota Bogor tumbuhan sampah mencapai 700 ton per hari dengan jumlah sampah plastik yang diperkirakan bisa mencapai 100 ton per hari.

Baca Juga :
Penumpang Kereta Api

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top