Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hewan Kurban

Bogor Keluarkan Panduan Pemotongan Hewan saat Covid-19

Foto : (ANTARA)

Penjual hewan kurban di Kota Bogor menjelang Idul Adha tahun 1440 Hijriyah pada 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S Rasmana, mengatakan surat edaran tersebut sudah disetujui Wali Kota Bogor. Pada intinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta para penjual dan panitia kurban menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Insya Allah, paling telat Senin surat edaran ini beredar di masyarakat sebagai pedoman untuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi," katanya usai rapat pembahasan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban di Balai Kota Bogor, Kamis (9/7).

Dalam panduan protokol kesehatan, kata Anas, penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah setempat mengenai kesiapan protokol kesehatan. Pihaknya melarang penjual hewan kurban berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota, atau di atas saluran air.
Selain itu, hewan kurban harus memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor. Sementara saat pemotongan hewan kurban, tempat pemotongan hewan beserta rumah ibadah melakukan disinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan hewan kurban.

"Di lokasi tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septic tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," katanya.

Bagi petugas pemotong hewan harus dalam kondisi sehat.Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban.Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, masker, face shield, dan sarung tangan, serta panitia menyediakan detergen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.

"Dianjurkan untuk membawa peralatan pemotongan masing-masing (tidak saling meminjamkan alat), melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan. Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok.

Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen," jelasnya. n din/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Dini Daniswari

Komentar

Komentar
()

Top