Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bogor Gagal Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Foto : ANTARA/HO-Humas DPRD Kota Bogor

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Eka Wardhana.

A   A   A   Pengaturan Font

Bogor Gagal Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

BOGOR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Bogor gagal dibahas antara pemkot dan dewan.

Wakil Ketua Tim Pansus, Eka Wardhana, menyampaikan pembahasan atas Raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan. Hal ini berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Dari hasil harmonisasi, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan belum dapat dilanjutkan karena perubahan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen. Ini diperlukan pembentukan peraturan baru.

"Karena perubahan lebih dari 50 persen, diperlukan naskah akademik secara menyeluruh," ujar Eka. Selain itu, terdapat beberapa perda berkaitan dengan kesehatan yang perlu harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan peraturan turunannya.

Lebih lanjut, Eka menyampaikan, untuk penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi kesehatan, diperlukan waktu lama buat merencanakan, melaksanakan, dan mengganggarkan.Selain itu, ada waktu yang tersedia terbatas. Ini lantaran peralihan masa kerja dewan 2019-2024. Jadi, peralihan dikhawatirkan membuat tidak maksimal dalam penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, disepakati penarikan bersama Raperda Perubahan Atas Perda Penyelenggaraan Kesehatan dalam Rapat Paripurna," tandas Eka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top