Bogor Darurat Banjir Hingga Mei
BOGOR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih memberlakukan status darurat tanah longsor dan banjir hingga 31 Mei 2018.
"Sesuai dengan SK Bupati Bogor, status darurat tanah longsor dan banjir di Kabupaten Bogor sudah dikeluarkan per tanggal 1 Desember 2017 berlaku sampai 31 Mei 2018," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Budi Pranowo, di Bogor, Rabu.
Budi mengatakan dengan status ini masyarakat diimbau untuk tetap siap siaga dalam menghadapi musim peralihan yang berpotensi terjadinya hujan ekstrim yakni hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, disertai petir dan angin.
Bencana alam baru-baru ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, pada 7 April 2018. Sejumlah lokasi dilanda banjir dan longsor seperti banjir bandang di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Peristiwa banjir bandang ini mengakibatkan satu orang warga atas nama Ny Mari (68) meninggal dunia dan merusak enam unit rumah beserta warung milik warga.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya