Bogor Butuh Penyesuaian untuk Implementasi UU Ciptaker
Wali Kota Bogor, Bima Arya
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membutuhkan penyesuaian karena terdapat perbedaan kondisi di setiap daerah.
"Kota Bogor sudah maju, sudah terukur, perlu beradaptasi atau menyesuaikan lagi dengan sistem yang baru," kata Bima Arya dalam Ngobrol Virtual Ombudsman RI dengan tema "Kebijakan Investasi Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik", Kamis (5/8).
Dalam perjalanannya, kata dia, UU Ciptaker yang bertujuan menyeragamkan kualitas perizinan dan pelayanan publik dihadapkan pada disparitas kondisi sosial dan ekonomi di tiap daerah.
Kota Bogor, lanjut Bima, telah memulai reformasi birokrasi dan rezim perizinan sejak 2015. Bahkan, saat ini telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan adanya mal pelayanan publik.
Bima menyebutkan di beberapa kota yang telah maju dalam hal reformasi birokrasi dan rezim perizinan, UU Ciptaker justru menimbulkan persoalan tersendiri. Tidak hanya dari segi konsep, tetapi juga dalam hal efektivitas atau kemudahan perizinan itu sendiri.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya