Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bocoran dari Sri Sultan HB X: Pemerintah Pusat Akan Keluarkan Kebijakan Baru pada Selasa Besok

Foto : Istimewa

Sri Sultan HB X.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mentakan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 tak hanya terjadi di DIY saja, melainkan juga di provinsi-provinsi lain di Indonesia.

"Sebagian besar (naik), kira-kira 30 provinsi yang naik, semuanya naik. Bagaimana kita mencoba masing-masing daerah memperketat kondisi yang ada (per 22 Juni 2021)," tutur Sri Sultan seperti dikutip dari rilis Humas Pemda DIY, Senin (21/6).

Sri Sultan juga berujar bahwa nantinya per tanggal 22 Juni 2021, pemerintah pusat akan mengeluarkan peraturan atau kebijakan baru guna menekan laju penambahan kasus positif di 30 provinsi tersebut.

"Mungkin tanggal 22 (Juni) ada kebijakan tambahan atau lain tapi saya belum tahu perubahan itu apa dan bagaimana. Tapi saya kira, (peraturan) itu tetap dalam keseimbangan antara ekonomi dan pembatasan yang ada, saya kira larinya ke sana, tapi bentuknya seperti apa belum tahu," ungkap Sri Sultan

Dalam paparan yang disampaikan pada Rapat Terbatas (Ratas) Nasional Penanganan Covid-19 secara daring pada Minggu (20/06) siang itu, Sri Sultan melaporkan penambahan kasus positif di DIY mengalami puncaknya pada Sabtu (19/6) yakni sebesar 638 kasus.

Angka ini merupakan angka tertinggi penambahan kasus selama pandemi Covid-19 terjadi di DIY. Di samping itu, RT yang berada di zonasi merah mencapai 19 RT dan yang berada di zonasi oranye mencapai 61 RT.

Lebih lanjut, Sri Sultan memaparkan penambahan kasus positif tersebut turut berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur atauBed Occupancy Rate (BOR)baik isolasi maupun ICU di RS Rujukan Covid-19 DIY.

"Jadi, tadi juga sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan, updatenya, BOR itu 75%. Tapi dari kondisi tadi pagi, itu berubah. Setelah perkembangan kita ada di angka 65,44%. Jumlah pasien naik tapi kenapa (BOR) turun? Karena dari kondisi jumlah bed, yang tadinya 941, dengan kenaikan yang ada, sekarang bed yang ada menjadi 1224, sudah naik 30% untuk penambahan bed di RS DIY," jelas Sri Sultan.

Sri Sultan kembali menekankan pada instruksi terakhir No.15/INSTR/2021 yang dikeluarkan tanggal 15 Juni 2021, benar-benar disadari dan dilaksanakan masyarakat.

"Kami berharap, dengan dikeluarkannya kebijakan tanggal 15 Juni yang semakin mengetati mobilitas masyarakat di setiap kelurahan, masyarakat sadar untuk menjaga dirinya sendiri dan itu otomatis akan bemanfaat bagi orang lain. Tanpa kesadaran seperti itu, kita tidak akan bisa menurunkan,yafluktuatif begini terus," ujar Sri Sultan.

Adanya masyarakat yang kooperatif, menurutSri Sultan,akan membantu kinerja pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Karena ini semua tergantung dari kita sendiri-sendiri, kita bisanya hanya mengambil kebijakan, berbuat sesuatu mengkonsolidasikan kesehatan masyarakat. Kalau masyarakat menganggap enteng,yakita juga kesulitan menindaklanjuti penularan," tegasNgarsa Dalem.

Sementara itu, melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi di DIY juga berbanding lurus dengan kebutuhan tenaga kesehatan yang merawat.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji seusai agenda Ratas menuturkan bahwa tenaga kesehatan (nakes) tetap berasal dari rumah sakit yang bersangkutan.

"Bed yang tadinya regular, digeser menjadi bed khusus pasien Covid-19. Nakes juga berasal dari rumah sakit yang bersangkutan, digeser juga, yang tadinya merawat pasien regular, menjadi merawat pasien Covid-19. Masing-masing rumah sakit punya angka masing-masing," ujarnya.

Nakes yang merawat pasien regular itu, lanjut Aji, tadinya merawat pasien Covid-19. "Sempat terjadi penurunan kasus di DIY, sehingga nakes yang tadinya merawat pasien Covid-19, kemudian dialihkan merawat pasien regular. Sekarang kasus naik lagi, maka dipindahkan lagi untuk merawat pasien Covid-19," imbuhnya.

Aji menegaskan, peraturan yang dibuat Pemda DIY sejatinya membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Ngarsa Dalemsudah menekankan masyarakat harus jadi subjek. Masyarakat jangan tidak ada usaha untuk mengingatkan orang lain,tangga teparo,untuk menaati protokol kesehatan.

Aji berharap, peraturan yang telah dibuat Pemda DIY dapat ditaati dengan baik. "Kita kan sudah batasi, mal dan sebagainya sampai jam 21, sementara di daerah merah sampai jam 20. Nah, ini harus dipatuhi. Rumah makan, tempat wisata, itu maksimal 50 persen ya 50 persen. Jadi jangan hanya menunggu sampai Satpol PP sampaingoyak-oyak(membubarkan), kita harus saling menjaga," tutupnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top