Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BNPT Tegaskan Kekerasan KKB Penuhi Unsur Tindak Pidana Terorisme

Foto : antarafoto

Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menegaskan kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme.

"Dalam Undang-Undang Terorisme, itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik, dan motif gangguan keamanan," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (14/2).

Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan, kekerasan, atau kejahatan yang dilakukan KKB di Papua sudah masuk ke dalam kategori yang dimaksud dalam undang-undang terkait terorisme itu.

Dengan kata lain, jelasnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang itu bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua, karena terdapat pasal-pasal delik pidana.

Eks kepala Polda Papua dan Polda Banten itu mengatakan Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak lima tahun lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top