BNPT Mendeteksi Sekitar 1.500 WNI Menjadi Teroris Lintas Batas
ANCAMAN TERORISME I Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/5). Rapat tersebut membahas mekanisme permintaan bantuan Densus 88 Antiteror dan SOP dalam melakukan tindakan terhadap terduga terorisme serta ancaman terorisme lintas batas.
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 1.500 warga negara Indonesia (WNI) telah menjadi teroris lintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF). Dari jumlah tersebut, 800 orang di antaranya belum pulang.
Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/5), mengatakan Satgas FTF juga mendeteksi sebanyak 100 orang di antaranya meninggal dan yang sudah dideportasi dan sampai di Indonesia sebanyak 550 orang dan returning 50 orang.
Dia menjelaskan proses hukum sedang dilakukan terhadap 120 deportan dan returning sejak tahun 2015, terkait tindak pidana atau pendanaan terorisme. Terhadap deportan dan returning yang tidak menjalani proses hukum, menjalani program deradikalisasi yang melibatkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Lalu terkait tahap reintegrasi ke masyarakat dilakukan dengan pengawasan terbuka dan tertutup. Pengawasan terbuka dilakukan dengan kunjungan bagi profil yang dianggap kooperatif, dan tertutup dilakukan melalui surveillance berbasis teknologi informasi," ujarnya.
Pelaksanaan pemantauan terhadap profil deportan dan returning, jelas Boy, akan dievaluasi untuk melihat tingkat radikalisme, target, dan menentukan skala prioritas dalam menentukan target.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya