Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Sabu 

Foto : ANTARA Jatim/Willy Irawan

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial MM saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (8/6).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dari jaringan Ibu Kota (Jakarta) yang hendak dikirim ke Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Polisi M. Aris Purnomo di Surabaya, Selasa (8/6), mengatakan dari penggagalan tersebut petugas menangkap seorang kurir berinsial MM berusia 41 tahun yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kota Pahlawan.
"MM ditangkap di halaman toko swalayan di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban pada Sabtu, 5 Juni 2021 saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil hitam untuk selanjutnya melakukan pengiriman sabu-sabu," ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan dalam tas seberat 1.646 gram. "Masing-masing bungkus sabu-sabu yang ditemukan mempunyai berat 1.025 gram dan 621 gram, atau totalnya ditotal, 1.646 gram," kata perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu tersebut.
Kepada petugas, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya. Tersangka MM, mengenal MW sekitar sepekan lalu setelah dikenalkan temannya YY melalui telepon.
"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar 16 juta rupiah. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah, ditransfer di dua rekeningnya, masing-masing 1 juta rupiah dan 4 juta rupiah," tutur dia.
Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B-1722-NRD. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top