Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaringan Narkotika Internasional

BNN Geledah Rumah Politikus NasDem di Aceh dan Langkat

Foto : ANTARA/Irsan Mulyadi

Gelar Kasus - Tersangka pemilik dan pengendali narkoba jaringan internasional yang juga anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Ibrahim Hasan (tengah) digiring petugas BNN saat gelar kasus, di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus narkoba Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan, ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BNN mengeledah rumah untuk mengusut harta kekayaan politikus Partai Nas- Dem tersebut. Ibrahim diduga masuk dalam jaringan pengedar sabu internasional.

"Untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergerak milik yang bersangkutan, mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, Rabu (22/8).

BNN menangkap tujuh orang penduduk Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada Minggu (19/8). Enam orang ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti 150 kilogram sabu di Perairan Sei Lepan.

Wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan, Langkat. Berdasarkan informasi dari enam orang itulah, kemudian Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, ditangkap.

Kader parpol yang tinggal di Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu, itu ditangkap saat melakukan sosialisasi kepada calon pemilihnya untuk Pilkada 2019.

Selain menangkap tujuh orang itu, Rabu (22/8) pagi, BNN kembali menangkap seorang tersangka kasus narkoba atas nama Firdaus alias Daus.

Dia merupakan jaringan dari Ibrahim. Daus ditangkap di bandara di Aceh saat baru tiba dari Kuala Lumpur. Daus baru saja mengantar sabu-sabu dengan speed boat dari Pulau Penang, Malaysia, ke tempat serah terima di tengah laut.

Arman menjelaskan, Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah melakukan cap paspor di imigrasi bandara, ternyata Daus tidak berangkat, kemudian keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur.

Saat tiba di Kuala Lumpur, Daus membeli tiket pesawat lagi dan pulang ke Aceh. Namun, petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan, ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan.

Menurut keterangan Daus, dia setidaknya telah empat kali mengantar sabu-sabu ke tengah laut dengan upah 80 juta rupiah. Dengan demikian, terbukti Ibrahim bukan hanya satu atau dua kali melakukan penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Baca Juga :
Tanda Daftar

Penangkapan Daus ini semakin menguatkan penyidik bahwa mereka ini masuk dalam jaringan pengedar narkotika internasional. Ant/eko/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top