Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba I Sebanyak 281 Ribu Anak Bangsa Diselamatkan

BNN Amankan Tujuh Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Foto : ANTARA/Septianda Perdana

Penangkapan Bandar Narkoba - Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko (kedua dari kanan) bersama Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kedua dari kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba setelah penangkapan bandar narkoba di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Berkat kerja sama tim gabungan aparat penegak hukum yang terjalin baik, BNN mengamankan tujuh pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia- Indonesia.

MEDAN - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNP Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut, BNNP Aceh, Polrestabes Medan, Polres Langkat, dan Bea Cukai Langkat mengamankan tujuh pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Seorang tersangka pengedar narkoba berinisial MT (33 tahun) tewas ditembak karena berusaha melarikan diri.

"Petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44,7 kilogram dan pil ekstasi 58 ribu butir. Tujuh tersangka yang ditangkap, yakni berinisial KA (27 tahun), AS (19 tahun), RP (26 tahun), MK (31 tahun), ZL (40 tahun), RS (26 tahun), DS (27 tahun)," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, di Medan, Senin (2/4).

Heru menyebutkan penangkapan para tersangka itu dilakukan di enam lokasi yakni Sumut dan Aceh, serta berhasil menyita kendaraan roda dua dan empat. Penangkapan di TKP pertama, Rabu (28/3) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka KA asal Aceh, di Jalan Raya Tanjung Pura Km 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut.

Petugas menyita dua bungus barang bukti sabu seberat 1.007 gram. "Setelah dilakukan pengembangan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 15 kilogram sabu dan 58 ribu pil ekstasi di Perumahan Taman Angrek, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat Medan," ucap Heru.

Heru mengatakan penangkapan di TKP II, Kamis (29/3) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas meringkus dua tersangka, AS dan RP, warga Medan, di Jalan Teuku Amir Hamzah Kota Binjai serta menyita sabu seberat 20,619 gram. Kemudian penangkapan di TKP III, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas membekuk tersangka MK, warga Aceh,di Jalan Teuku Amir Hamzah Kota Binjai, dan menyita satu unit Mobil SUV dan lima unit handphone.

Penangkapan di TKP IV, petugas Kamis (29/3) sekitar pukul 23.40 WIB, diringkus ZL, asal Aceh, di Jembatan Kembar Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan menyita satu KTP dan satu unit handphone. Penangkapan di TKP V, sekitar pukul 16.40 WIB, petugas mengamankan dua tersangka MT dan RS di Jalan Rama Setia Merduati Lamapaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Lakukan Pengembangan

Tim BNN Provinsi Aceh melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno-Hatta, tersangka MT melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil. Petugas BNN Provinsi Aceh menindak terukur terhadap MT, dan tersangka tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.

Berikutnya penangkapan di TKP VI, tim gabungan Sabtu (31/3) sekitar pukul 03.00 WIB menangkap tersangka DS, warga Desa Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan menyita sabu seberat 7 kg. "Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala BNN. eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top