Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

BNI dan Ditjen Pajak Kampanyekan "e-Filing"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak menggandeng BNI untuk menggelar Kampanye Pelaporan Pajak menggunakan e-Filling atau dinamakan Spectaxcular 2018. Acara yang digelar di Kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/3).

Hadir membuka acara ini, Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo. Pada kesempatan yang sama, hadir juga Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, serta Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati.

Adi Sulistyowati menuturkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban pajaknya melalui banyak pilihan yang disiapkan BNI, yaitu teller, ATM, internet banking, MiniAtm/EDC, dan mobile banking.

Untuk wajib pajak badan atau corporate terdapat layanan unggulan lain yang disediakan BNI yaitu pembuatan billing pajak, baik secara single maupun bulk (missal). Nasabah corporate juga dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan Pajak dimana BNI telah bekerjasama dengan Application Service Provider (ASP) antara lain Pajak Online dan Pajakku.

Pelayanan Penerimaan Setoran Pajak dilayani BNI baik dalam mata rupiah maupun dalam mata uang asing (USD). Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan seluruh dukungan fasilitas yang disediakan membuat BNI menjadi mitra terpercaya pemerintah terkait penerimaan Modul Penerimaan Negara (MPN G2).

Selama tahun 2017 BNI telah melayani 20,4 juta transaksi MPN dengan nominal 271 triliun rupiah. Khusus untuk Setoran Pajak sebanyak 7,1 transaksi dengan nominal lebih dari 183 triliun rupiah.

bud/E-10

Baca Juga :
Perbankan Syariah

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top