![BKSDA Maluku Amankan Satwa Lindung Nuri Maluku dari Kapal Laut yang Sandar di Ambon](https://koran-jakarta.com/images/article/bksda-maluku-amankan-satwa-lindung-nuri-maluku-dari-kapal-laut-yang-sandar-di-ambon-240718225109.jpeg)
BKSDA Maluku Amankan Satwa Lindung Nuri Maluku dari Kapal Laut yang Sandar di Ambon
![BKSDA Maluku Amankan Satwa Lindung Nuri Maluku dari Kapal Laut yang Sandar di Ambon](https://koran-jakarta.com/images/article/bksda-maluku-amankan-satwa-lindung-nuri-maluku-dari-kapal-laut-yang-sandar-di-ambon-240718225109.jpeg)
Foto : ANTARA/Winda Herman
Burung nuri maluku yang diamankan di pusat konservasi satwa, Ambon.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwaBarangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya