Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BKSDA Maluku Amankan Satwa Lindung Nuri Maluku dari Kapal Laut yang Sandar di Ambon

Foto : ANTARA/Winda Herman

Burung nuri maluku yang diamankan di pusat konservasi satwa, Ambon.

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwaBarangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top