Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Reproduksi I Informasi Terkait Kesehatan Reproduksi Penting untuk Remaja

BKKBN: Aturan soal Kontrasepsi Sesuai Norma Agama

Foto : Istimewa

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo.

A   A   A   Pengaturan Font

Hasto juga menyinggung Pasal 103 terkait pengadaan alat kontrasepsi. Ia menegaskan, sesuai UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, disebutkan bahwa pemenuhan alat kontrasepsi hanya untuk pasangan usia subur yang sah sebagai suami istri.

Menurutnya, penggunaan alat dan obat kontrasepsi bagi pasangan usia subur sudah diatur dengan jelas. Selain UU 52 tersebut, juga telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan BKKBN Nomor 1 tahun 2023.

Pasangan Usia Subur

Dalam peraturan-peraturan tersebut sudah jelas bahwa pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dalam KB adalah bagi pasangan suami istri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top