Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BKD Depok Siapkan Layanan Pembayaran PBB Online

Foto : Istimewa

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono (kanan) mengungkapkan akan meniadakan pelayanan PBB dan BPHTB di loket, karena akan mengujicobanya dengan pelayanan secara online.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat mengembangkan inovasi secara online untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, dalam keterangannya, Minggu (20/3).

Baca Juga :
Pelayanan Pajak

Layanan tersebut katanya baru kami luncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.

Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.

"Selama ini kan SPPT nunggu pendistribusian berjenjang dari kami (BKD) ke Camat, Lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu. Cukup melalui aplikasi saja, termasuk jika ada double atau alamat yang tidak akurat, bisa usulkan di aplikasi tersebut," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top