Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Bisa Tunjukkan Undangan Vaksinasi Masyarakat Diizinkan Lewati Pos Penyekatan PPKM Darurat

Foto : Antara Foto
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah berupaya mengatasi lonjakan kasus positif COVID-19 dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di seluruh Pulau Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021.

Polda Metro Jaya telah menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Total saat ini ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jadetabek.

"Ini 100 titik penyekatan," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Penyekatan akan diberlakukan pukul 10.00-22.00 WIB seluruh penyekatan akan ditutup. Hanya tenaga kesehatan, dokter, dan masyarakat dalam kondisi darurat yang diizinkan lewat penyekatan.

Sementara untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, batas melewati penyekatan hanya pukul 06.00-10.00 WIB. Petugas tidak akan lagi berdebat dengan pekerja di bidang esensial ataupun kritikal.

Kemudian pukul 22.00-06.00 WIB, penyekatan tidak akan dijaga oleh aparat.

Lantas bagaimana jika ada masyarakat yang berkepentingan untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 dan harus melintas pos penyekatan.

Apakah masyarakat diperbolehkan untuk melintas pos penyekatan saat PPKM Darurat?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bagi masyarakat yang akan divaksin diperbolehkan melintas di pos penyekatan PPKM darurat.

"Masyarakat mau divaksin boleh melintas pos penyekatan," ucap Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (15/7).

Sambodo menambahkan masyarakat cukup menunjukkan undangan vaksinasi kepada petugas jaga.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top