
Birokrasi Wajib Mengaplikasikan Nilai-nilai Pancasila

Tjahjo Kumolo
Setiap instansi pemerintah itu diwajibkan untuk menyusun nilai-nilai organisasi, yang mengacu pada nilai-nilai dasar ASN, termasuk dalam pelayanan publik. Kemenpan RB juga selalu mendorong pelayanan publik yang transparan, mudah, murah, terjangkau, dan berkeadilan bagi semua. Artinya, pelayanan publik yang disediakan itu tidak memandang kelompok, agama, dan asal-usul.
Cara menginternalisasi nilai-nilai Pancasila pada jajaran aparatur negara juga melalui berbagai regulasi, antara lain dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Melalui jalur pembinaan organisasi fungsional Korpri. Lalu, melalui pembinaan pegawai yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk terus mengingatkan pentingnya nilai-nilai Pancasila, misalnya melalui apel pagi.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan sanksi kepada pelanggaran kode etik dan perilaku. Jika pelanggarannya berat akan dikenakan sanksi disiplin, misal keikutsertaan ASN dalam organisasi terlarang.
Adakah tantangan dan hambatan yang ada dalam program sosialisasi, implementasi, dan internalisasi nilai dan norma Pancasila di kalangan birokrasi, ASN, dan TNI atau Polri?
Tidak ada hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi. Dari sisi implementasinya tantangan yang dihadapi seiring kemajuan IT, di mana informasinya cepat tersebar. Sering kali kalangan ASN tidak sadar atau dengan sengaja melakukan pelanggaran melalui media sosial.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya