Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Vaksinasi Mandiri I Pemerintah Segera Tetapkan Tarif Maksimal Vaksinasi Gotong Royong

Bio Farma Pilih Sinopharm dan Moderna

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

KETERISIAN TEMPAT TIDUR WISMA ATLET I Petugas kesehatan Rumah Sakit Covid-19 Wisma Atlet berjalan membawa kotak obat pasien di Jakarta, Jumat (26/2). Berdasarkan data per Jumat (26/2) pukul 08.00 WIB, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RS Wisma Atlet tersebut sebanyak 4.459 orang dengan keterisian tempat tidur sebanyak 74 persen dari 5.994 tempat tidur. Tempat tidur yang tersisa sebanyak 1.535 tempat tidur atau 26 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong tetap harus mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

JAKARTA - PT Bio Farma, yang ditunjuk sebagai importir dan distributor vaksin Covid-19 untuk vaksinasi mandiri atau gotong royong, sedang melakukan pembicaraan intensif dengan produsen vaksin asal Tiongkok yakni Sinopharm dan produsen vaksin asal Amerika Serikat (AS), Moderna.

"PT Bio Farma sudah mulai melakukan pembicaraan perihal suplai vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program pemerintah," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Heryanto, dalam keterangan pers virtual melalui YouTube FMB9, Jumat (26/2).

"Contohnya, kami mulai bekerja sama dengan Sinopharm. Ini perusahaan vaksin dari Beijing, Tiongkok, yang menggunakan platform teknologi inactivated," lanjutnya. Menurut dia, teknologi ini sama dengan yang digunakan perusahaan farmasi Sinovac.

Bambang menambahkan, untuk pengadaan vaksin program gotong-royong, nantinya akan berkoodinasi dengan Kementerian Kesehatan. "Sehingga vaksinasi gotong-royong bisa berjalan dengan lancar dan baik," tambahnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Dalam Permenkes itu diatur bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.

Bambang mengatakan pihaknya diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mendistribusikan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong.

"Secara kapasitas tentu akan kami siapkan, bekerja sama dengan berbagai pihak dan tentunya tidak akan menyebabkan pendistribusian vaksin program pemerintah menjadi terganggu," kata Bambang.

Menurut Bambang, pengadaan vaksin Sinopharm akan dilakukan PT Kimia Farma selaku anak perusahaan holding farmasi dari BUMN.

"Juga jenis yang lain, ini kita sedang menjajaki sama dengan Moderna, vaksin dari Amerika Serikat dengan platform mRNA," ujarnya.

Sesuai Kebutuhan

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan jumlah vaksin Covid-19 yang akan didistribusikan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta, harus sesuai dengan kebutuhan.

"Harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang telah dihitung, yang dimintakan badan hukum/usaha," kata Nadia.

Siti mengingatkan vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong, tetap harus mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong ini tentunya harus tetap menggunakan mekanisme yang sama yaitu dapat EUA dari BPOM," kata Nadia.

Selain itu, ia mengatakan pelaksanaan vaksinasi gotong royong hanya akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan. "Dan bukan di Fasyankes tempat di mana dilaksanakan vaskinasi program pemerintah," ujarnya.

Tak hanya itu, Nadia mengatakan, jika Fasyankes tersebut memenuhi syarat, maka wajib membuat pencatatan melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau secara manual ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan tarif pelayanan vaksinasi gotong royong akan ditetapkan Kemenkes.

"Biaya pelayanan vaksinasi gotong-royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," pungkasnya. n jon/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top