![Bima - Dedie Memperoleh Suara 34,99 Persen](https://koran-jakarta.com/images/article/phpas_hew_resized.jpg)
Pilkada Bogor
Bima - Dedie Memperoleh Suara 34,99 Persen
![Bima - Dedie Memperoleh Suara 34,99 Persen](https://koran-jakarta.com/images/article/phpas_hew_resized.jpg)
Foto : istimewa
Setelah SK diterbitkan, lanjut Undang, KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon yang memperoleh suara sedikit dapat mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK). "Setelah batas waktu tersebut, KPU akan mengecek ke MK apakah ada yang mengajukan gugatan atau tidak. Jika tidak ada, maka akan dilanjutkan dengan penetapan pemenang Pilwakot Bogor," kata Undang.
Sementara itu, selama pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Kota Bogor berjalan lancar, tidak ada saksi dari tiap-tiap pasangan calon ataupun Panwaslu yang mengajukan keberatan. Proses rekap hasil penghitungan berjalan cepat dimulai dari pukul 13.30 WIB dan tuntas sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga :
Jakarta Optimalkan Fungsi Ruang Publik
Ant/P-5
Baca Juga :
Terminal Kalideres Tetap Sediakan Bus Dini Hari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya