Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk

"Big Data" Kependudukan Sangat Penting

Foto : ISTIMEWA

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bahwa direktorat yang dipimpinnya kini tengah membangun big data kependudukan. Pembangunan big data kependudukan sangat penting. Karena nanti bisa digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik.

"Data kependudukan misalnya bisa digunakan untuk keperluan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dan kami sesuai arahan Pak Mendagri terus berupaya membangun big data sehingga semua transaksi yang dilakukan penduduk bisa masuk dalam data base kependudukan," kata Zudan, di Jakarta, Rabu (20/2).

Zudan mencontohkan kegunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelayanan publik. Kata dia, NIK bisa digunakan untuk mengetahui misalnya nomor pokok wajib pajak atau NPWP seseorang. Bahkan, untuk mengetahui asuransinya apa saja.

"Dua punya tanah berapa luas, di mana saja. Itu semua masuk dalam database. Nah, setiap data penduduk itu memuat sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan irish mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang. Itu semua masuk dalam data base kependudukan," tuturnya.

Semua elemen data itu, lanjut Zudan akan terus dioptimalkan penggunaannya. Sehingga statistik kependudukan di Indonesia semakin lengkap. Lewat NIK, konsep Single Identity Number (SIN) akan diwujudkan. Konsep SIN ini adalah satu penduduk satu alamat, satu identitas. Dan ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik.

Sebelumnya, kemarin saat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemendagri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan e-KTP oleh lembaga pengguna tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Misalnya bisa digunakan untuk merencanakan pembangunan, dan penegakkan hukum. Bahkan untuk mencegah terjadinya kriminalitas.

Tjahjo juga membeberkan maksud dan tujuan dari pelaksanaan perjanjian kerja sama yang dilakukan. Misalnya kerja sama dengan KLHK tujuannya untuk sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pendukung penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top