Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Biden Cabut Larangan Aplikasi "TikTok" dan "WeChat"

Foto : VoA
A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, pada Rabu (9/6) mencabut serangkaian perintah eksekutif era mantan Presiden Donald Trump yang berusaha melarang pengunduhan baru aplikasi WeChat dan TikTok. Biden juga memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk meninjau isu keamanan yang muncul dari kedua aplikasi tersebut dan aplikasi-aplikasi lain.

Pemerintahan mantan Presiden Trump sempat berusaha menghalangi pengunduhan aplikasi oleh pengguna baru dan melarang transaksi teknis lainnya, sehingga TikTok, aplikasi berbagi video pendek milik perusahaan Tiongkok, serta WeChat, dengan memblokir penggunaan aplikasi mereka di AS.

Pengadilan lantas memblokir perintah eksekutif yang tidak pernah sempat diberlakukan itu.

"Peninjauan lainnya mengenai TikTok dalam kaitannya dengan keamanan nasional AS yang dimulai pada akhir 2019 masih berlangsung," kata pejabat Gedung Putih, tanpa bersedia memberikan rincian lebih lanjut. "Gedung Putih masih merasa khawatir tentang risiko data pengguna TikTok," kata pejabat pemerintahan yang lain.

Perintah Biden itu mengarahkan Kementerian Perdagangan untuk memantau aplikasi perangkat lunak seperti TikTok yang dapat memengaruhi keamanan nasional AS, sekaligus untuk mengeluarkan rekomendasi dalam kurun 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau dapat diakses perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh musuh asing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top