Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Belajar I Bank DKI Disinyalemen Penyebab Bansos 2022 Tak Tersalur

Biaya Pendidikan Tahap Satu Tahun 2023 Dicairkan

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023 mulai dicairkan Dinas Pendidikan (Dindik) DKI Jakarta. "Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dana juga untuk bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta dan persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C. Nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun ini adalah 1,5 triliun, sedangkan nilai anggaran untuk mencairkan dana KJMU Tahap I Tahun ini 134 miliar.

Selain itu, Syaefuloh menjelaskan bahwa KJP Plus bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun, dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil. Kemudian juga untuk menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, serta meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus diberikan kepada peserta didik usia 6-21 yang memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI dan terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta Jakarta. Mereka juga mesti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Syaefuloh, Dana bansos KJP Plus Tahap I sudah dicairkan Selasa (30/5). Rinciannya, jumlah penerima 664.936 siswa. Ini untuk jenjang SD/MI sebanyak 307.214, SMP/MTs berjumlah 184.343, dan SMA/MA sebanyak 64.486. Kemudian, untuk SMK sebanyak 107.027 dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat 1.866.

Bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus, kata Syaefuloh, Pemprov juga mencairkan dana KJMU Selasa (30/5). Dana ini diberikan kepada mahasiswa keluarga tidak mampu. "KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi," jelasnya. Mereka memiliki akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai tepat waktu.

Pada Tahap I, jumlah mahasiswa KJMU penerima manfaat sebanyak 14.966 orang yang diberikan bantuan sebesar 9 juta per semester. Lalu, pada tahun ini mahasiswa KJMU tersebar berkuliah di 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 14 PTS Jakarta yang memiliki nilai akreditasi A atau unggul, baik institusi perguruan tinggi maupun program studi.

Bank DKI

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta,Merry Hotma,menyebut kendala sistem Bank DKI menjadi penyebab KJP Plus dan KJMU belum tersalurkan selama 2022. Hal tersebut, jelas Merry,berkaitan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya dana KJPPlus dan KJMU DKI Jakarta mengendap tahun 2022.

"Penyebabnya banyak dari Bank DKI. Ada 70 persen persoalan di sana," kata anggota Komisi E tersebut. Merry banyak mendapat laporan warga, uang KJPPlus tidak masuk ke rekening. Padahal, uang tersebut seharusnya sudah masuk ke ATM pemegang KJPPlussesuai dengan jadwal. "Mungkin sistemnya yang error. Jadi,uangada di buku bank, tapi dananya tidak ada di ATM," jelas dia.

Merry memastikan akan memanggil Bank DKI untuk mengonfirmasi kerusakan sistem pengiriman uang selama 2022. ??Sebelumnya, BPK mengungkap temuan dana sebesar 197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus danKJMU.

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai 15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit.

Selain itu, DKI kedapatan membayar belanja senilai 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai 6,38 miliar.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top