Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Inklusi Keuangan

BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.

"Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (10/8).

Penyempurnaan Peraturan BI ini akan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, menjadi mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, pasar uang valas, dan pasar valas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top