Jumat, 07 Feb 2025, 18:15 WIB

BI-PBoC Lanjutkan Perjanjian Swap Mata Uang untuk Dukung Perdagangan

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter (DPM) Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso.

Foto: ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta

BANDA ACEH - Perjanjian pertukaran mata uang lokal atau bilateral currency swap agreement (BCSA) merupakan kesepakatan antara dua negara untuk menukar sejumlah mata uang mereka dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian ini memungkinkan kedua negara mengakses likuiditas dalam mata uang masing-masing tanpa harus bergantung pada dollar AS atau mata uang global lainnya.

Indonesia telah menandatangani perjanjian pertukaran mata uang lokal dengan beberapa negara seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan untuk mendukung stabilitas keuangan dan memperkuat kerja sama ekonomi.

Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Tiongkok atau the People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal (bilateral currency swap arrangement/ BCSA) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBOC Pan Gongsheng. Perjanjian BCSA ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.

“Kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 400 miliar yuan (ekuivalen 55 miliar dollar AS) dengan nilai rupiah yang setara,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resmi yang diterima di Banda Aceh, Jumat (7/2).

Ramdan menyampaikan kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan.

Pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin pada 2009 dan diperbarui beberapa kali.

Perjanjian BCSA tersebut juga melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (local currency transaction) yang sudah berjalan sejak 2021 dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.

BI menyampaikan kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan bank sentral Indonesia dalam mendukung Astacita pemerintah, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa.

BI pun memandang bahwa pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: