Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah di Tiga Provinsi

Foto : Istimewa

Kantor Bank Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

Erwin menyampaikan bahwa masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

"Sementara di kantor perwakilan BI, penukar dapat menunjukkan surat keterangan/ sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," ucap dia.

Dia menambahkan bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top