Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

BI Aktifkan Kembali Transaksi SBK di Pasar Uang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Pengaturan SBK atau biasa dikenal sebagai Commercial Paper (CP) itu dimaksudkan untuk mengaktifkan kembali instrumen tersebut dalam pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang oleh perusahaan nonbank.

Selain itu, peraturan diharapkan bisa meningkatkan tata kelola penerbitan dan transaksi, mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter. Ketentuan SBK tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Dalam keterangan tertulis bank sentral di Jakarta, Selasa (25/7) menyebutkan beberapa aspek yang diatur dalam PBI, antara lain persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK. Kedua, kriteria SBK yang dapat diterbitkan. Ketiga, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada BI. Keempat, prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK.

Kelima, prinsip-prinsip penawaran SBK kepada calon investor. Keenam, prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK. "PBI mewajibkan korporasi/lembaga terkait untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. Hal ini berlaku dalam persiapan penerbitan SBK, pelaksanaan transaksi, maupun penyelesaian dan penatausahaan transaksi," menurut pernyataan BI.

Pengaturan, jelas bank sentral, diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar SBK yang kredibel. Untuk itu, diatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan transaksi serta kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bagi penerbit.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top