Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Besok Pelanggar Ganjil-genap Mulai Ditilang

Foto : ANTARA/Livia Kristianti)

Papan penanda kawasan Ganjil Genap di Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Senin (3/8/2020). (

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Sambodo, bagi para pengendara kendaraan yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penilangan. Para pelanggar kebijakan ganjil-genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar 500 ribu rupiah.

Sambodo menyampaikan sepanjang tiga hari sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8) pihaknya melakukan sosialisasi terkait penerapan kembali aturan ganjil-genap.

"Mulai hari Kamis (6/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Sambodo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa (4/8), menuturkan pihaknya juga sudah melakukan hasil survei standar pelayanan minimum pada angkutan umum, justru itu warga lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan di angkutan umum, semuanya menggunakan masker.

"Semuanya berusaha menjaga jarak, seperti di halte Transjakarta itu sudah disiapkan tanda-tanda untuk jaga jarak, semuanya di masuk halte disiapkan wastafel paling tidak ada hand sanitizer, lebih disiplin menjalankannya sehingga diharapakan tidak ada kekhawatiran," ujar Syafrin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top