Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Bertambah, Pintu Masuk Negara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Foto : Istimewa

Bandara Soekarno-Hatta di Banten sebagai salsh satu pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menambah pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022.

"Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya," kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4).

Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Novie juga menegaskan bahwa adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya, kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. PPLN yang datang dengan suhu diatas 37,5 derajat Celcius, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

"Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan," katanya.

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top